Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Usulan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencuat lagi di DPR. Besok, DPR akan menggelar paripurna untuk menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK.
Berdasarkan agenda resmi, rapat akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9) besok. Agenda rapat adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Dalam rapat paripurna nanti, fraksi-fraksi di DPR akan mengemukakan pendapatnya apakah revisi UU KPK akan disahkan menjadi RUU usulan DPR. Itu berarti draf revisi UU KPK berasal dari DPR.
Bila disepakati, maka pembahasan revisi UU KPK akan berlanjut. DPR nantinya akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi UU ini.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/9/2019), revisi UU KPK sempat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015. Namun, kala itu DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Saat ini, DPR akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang. Otomatis, masa kerja para wakil rakyat sebenarnya tinggal kurang dari satu bulan. dtc