Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) meminta kepada pemerintah untuk mengurangi pajak yang dikenakan kepada bisnis Spa hingga 35 persen.
Kepala Bidang Pemasaran Asosiasi Spa Indonesia Annie Savitri meminta kepada pemerintah untuk melakukan deregulasi kebijakan. Bagi pengusaha Spa, bakal sangat sulit untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Baginya, pengusaha Spa harus berjuang untuk melakukan re-branding. Sebab, sangat banyak oknum-oknum yang memberikan ungkapan negatif.
"Bisnis Spa masih dinilai negatif. Kami mau berjuang untuk mengubah image negatif menjadi positif," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Oneng Setyaharini mengungkapkan, kementerian akan menjadi fasilitas dan regulator untuk bisnis Spa.
Kini Kemenpar juga akan melakukan langkah yang lebih lanjut untuk menghilangkan embel-embel negatif pada bisnis Spa di Indonesia.
"Kami juga akan melakukan peningkatan sumber daya manusia dan sekaligus mendorong bisnis pariwisata halal," ungkapnya di Jakarta.(bisnis.com)