Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi melarang bank untuk memproses permohonan pembukaan rekening fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK.
Hal ini dilakukan agar perkembangan fintech ilegal alias abal-abal tak semakin besar. Penolakan pembukaan rekening tersebut juga bertujuan untuk membatasi ruang gerak fintech ilegal agar tak kembali menelan korban.
Namun dari informasi yang didapatkan detikcom, masih ada sejumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK masih memiliki akses ke bank. Yakni menyediakan layanan pembayaran cicilan dan denda menggunakan virtual account dari PT Bank Permata Tbk.
"Bisa dikirim ke Bank Permata (kode) 013. Kode hanya berlaku 30 menit," tulis desk collection kepada nasabah fintech melalui pesan whatsapp, dikutip, Selasa (10/9/2019).
Virtual account adalah nomor identifikasi pelanggan yang dibuka oleh bank karena ada permintaan perusahaan (nasabah/mitra). Kemudian nomor tersebut akan diberikan ke pelanggan yang bisa perorangan atau non perorangan.
Misalnya, PT Wortel Tbk (hanya contoh) memiliki pelanggan bernama Anggrek, nah Anggrek diwajibkan untuk membayar cicilan ke PT Angin Topan. Agar lebih mudah konfirmasi, PT Wortel Tbk memberikan nomor virtual account untuk pembayaran.
Dalam virtual account ini, biasanya akan tercantum nama pelanggan dan nominal pembayaran. Jadi nama yang akan muncul adalah Anggrek dengan pembayaran Rp 1.500.000. Dengan virtual account ini, jika pembayaran sudah diterima, pelanggan tak perlu melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Jadi, sudah otomatis.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah menjelaskan saat ini perseroan sudah comply dengan aturan OJK terkait pembukaan rekening fintech. Dia menjelaskan prinsip know your customer (KYC) sudah cukup ketat. Sehingga jika ada fintech ilegal membuka rekening tak bisa lolos karena terganjal aturan OJK.
Saat dikonfirmasi soal fintech ilegal yang masih menggunakan layanan virtual account Bank Permata Ridha mengungkapkan hal tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
"Oh itu salah, itu kayaknya bukan sesuatu yang benar ya, informasinya tidak benar. Nanti kami hubungi anda kembali ya," ujar Ridha, Selasa (10/9/2019).(dtf)