Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk menekan peredaran fintech lending ilegal, Satuan tugas waspada investasi meminta kepada perbankan agar menolak seluruh permohonan rekening bank jika fintech tersebut belum terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta perbankan untuk menolak permohonan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan agar perkembangan fintech ilegal tak semakin meluas.
"Satgas minta ke bank untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal," kata Tongam, Selasa (10/9/2019).
Dia menjelaskan, seluruh fintech lending yang terdaftar di OJK harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. "Semua fintech lending itu wajib terdaftar di OJK, dalam bentuk PT atau Koperasi," kata dia.
Menurut Tongam, sejauh ini tidak ada bank yang bandel dan melanggar permintaan OJK karena bank mendukung upaya Satgas Waspada Investasi dan perlindungan masyarakat.
Dia mengungkapkan, kegiatan fintech ilegal ini sulit terdeteksi karena identitasnya tidak jelas, alamatnya tidak diketahui dan tak memiliki jajaran pengurus yang jelas.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, ada beberapa kerugian bagi perusahaan keuangan digital seperti fintech, salah satunya perusahaan tidak akan bisa membuka rekening di bank.
"Mereka tidak akan diperbolehkan berhubungan dengan bank, simpelnya tidak bisa punya rekening di bank. Kalau tidak ada akses ke bank nanti kesulitan sendiri," tuturnya.
OJK sejatinya sudah menyiapkan aturan pendaftaran sejak dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) No 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor keuangan pada September tahun lalu.
Menurut aturan tersebut, penyelenggara keuangan digital yang belum terdaftar dilarang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan digital yang sudah tercatat, terdaftar maupun berizin di OJK.
Dalam aturan ini bagi fintech yang ingin mendaftarkan diri diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan, penyelenggara harus berbentuk PT atau korporasi dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.(dtf)