Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk meningkatkan transparansi transaksi digital, Kementerian Keuangan meminta pelaku e-commerce menampilkan pajak impor dalam setiap transaksi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, selama ini barang-barang yang dijual di toko online belum menampilkan nilai pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut.
Heru merekomendasikan, agar industri e-commercemenempelkan pajak impor yang dikenakan di setiap barang.
Dengan demikian, bea cukai yang bertugas tidak pelakukan penagihan lagi, sehingga hanya mengurus clearancebarang tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), di pasal 5 tercatat pertambahan nilai yang terutang sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Pasal 9 menyebutkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals atau media sosial.
Heru meminta industri e-commerce menerapkan transparansi pajak impor dalam tiap transaksi. PMK Nomor 210 ini mulai berlaku pada 1 April 2019.(bisnis.com)