Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan 14.965 permasalahan senilai Rp 10,35 triliun.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegar menjelaskan, temuan di atas meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 9,68 triliun, serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakeflsienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 676,81 miliar.
Hal itu dia ungkapkan saat melakukan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 kepada DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
"Dari 7.636 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, di antaranya sebanyak 4.838 permasalahan sebesar Rp 9,68 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.162 permasalahan sebesar Rp 2,47 triliun," kata dia, Selasa (17/9/2019).
Tercatat juga potensi kerugian sebanyak 502 permasalahan sebesar Rp 1,31 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.174 permasalahan sebesar Rp 5,90 triliun. Selain itu terdapat 2.798 permasalahan yang mengakibatkan penyimpanganadministrasi.
"Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 949,10 miliar," jelasnya.
Ikhtisar yang disampaikan merupakan ringkasan dari 692 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 651 LHP keuangan. 4 LHP kinerja, dan 37 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester 1 tahun 2019, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL), 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN), 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018, serta 4 LK Badan Lainnya. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2018 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.(dtf)