Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa masing-masing, Eko Santoso, Tarmidi Hasbala, dan Tomi yang menjadi kurir 50 gram sabu masing-masing selama 10 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, Eko yang berprofesi sebagai penarik becak, Tarmidi pedagang dan Tomi kuli bangunan ini, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Robert Silalahi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9/2019) siang.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu.
Usai mendengarkan pembacaran nota tuntutan dari JPU, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda peledoi (pembelaan).
Mengutip dakwaan JPU Robert, bahwa ketiga terdakwa, Eko Santoso bersama Tarmidi Hasbalah dan Tomi pada Rabu, 13 Maret 2019 melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu seberat 50 gram seharga Rp 31.500.000 juta yang terdapat dalam 1 plastik klip berisi kristal putih.
Kata Robert, perbuatan para terdakwa dilakukan ketika saksi Sihol T Nainggolan selaku petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tim mendapat informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada seorang yang diketahui ciri-cirinya sering melakukan transaksi jual beli sabu di Simpang Jalan Kelambir V Gang Alangisa No. 4 Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saksi Sihol T Nainggolan bersama tim yang menyaru sebagai pembeli berhasil mengamankan terdakwa dan selanjutnya mengamankan ketiga terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut.