Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Layanan financial technology (fintech) pinjaman online saat ini masih berkembang di masyarakat. Pinjol ini sebenarnya juga diharapkan bisa membidik masyarakat yang tidak terjangkau oleh layanan bank. Namun, dalam praktiknya banyak fintech ilegal yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok untuk fintech ilegal dan fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya, untuk fintech yang terdaftar mereka memiliki aturan untuk memberikan bunga dan denda kepada nasabah.
"Kalau yang legal itu mereka tidak jor-joran memberikan kredit tapi ada penilaian atau skoring untuk calon peminjamnya," kata Tongam dalam acara Fintech Summit & Expo di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia mengungkapkan, sedangkan untuk fintech ilegal tak tunduk pada aturan regulator. Fintech ilegal ini memberikan bunga yang sangat besar bahkan hingga 7% per hari dan biaya administrasi sampai 40%. Jadi jika anda meminjam Rp 1 juta maka akan dibayarkan hanya Rp 600.000.
Tongam mengungkapkan untuk fintech legal memiliki aturan denda yang terbatas maksimum penagihan 90 hari. Sedangkan untuk yang abal-abal denda tak terbatas bisa sampai berpuluh-puluh juta.
"Jebakan fintech online ilegal ini memang ngeri. Karena sangat mudah pinjamnya tapi kontak diakses dan ini yang sangat mengancam," imbuh dia.
Menurut dia satu-satunya cara untuk memerangi fintech ilegal ini adalah dengan tidak mengakses aplikasi tersebut. Karena memang kemunculan aplikasi tersebut tak bisa dibatasi. Dia mengatakan, jika fintech ilegal tersebut tak digunakan, lama-lama peredaran akan habis dengan sendirinya.
dtc