Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7days reverse repo rate sebanyak 75 basis poin (bps) selama 3 bulan berturut-turut. Kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga ikut menurunkan suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Jika suku bunga acuan dan bunga penjaminan turun dan akan mempengaruhi bunga simpanan di bank. Bagaimana dengan bunga kredit?
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan memang untuk penurunan bunga kredit itu tak bisa dilakukan dengan cepat.
"Bunga kredit itu kan berdasarkan kontrak ya, kalaupun floating rate ya bisa saja diturunkan tapi setiap 3 atau 6 bulan sampai jatuh tempo," kata Fauzi dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bunga kredit, menurut Fauzi memang berbeda dengan deposito yang tenornya bisa lebih pendek, sehingga bisa menyesuaikan dengan cepat.
"Sehingga untuk bunga kredit lebih lama (turun)," imbuh dia.
Dari data LPS untuk special rate atau bunga simpanan yang spesial (simpanan dalam jumlah yang sangat besar) di industri perbankan tercatat 6,82%. Kemudian berdasarkan kategori untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) I bunga tercatat 8,63%, BUKU II 7,24%, BUKU III 7,06% dan BUKU IV 6,62%.
Sementara itu untuk suku bunga simpanan berjangka atau deposito tenor 1 bulan 6,68% turun dibandingkan periode bulan sebelumnya 6,76%.
Untuk tenor 3 bulan 6,78% turun dibandingkan periode Juni 2019 6,79%. Sementara untuk tenor 6 bulan bunga deposito tercatat 7,24% dibandingkan periode bulan sebelumnya 7,34% dan jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun tercatat 7,02% dibandingkan periode bulan sebelumnya 7,34%.(dtf)