Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist mulai 1 Oktober 2019 ini. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan logo baru VAT Refund for Tourist demi memberikan wajah baru program tersebut.
Selain meluncurkan program baru, DJP juga menurunkan batas belanja minimum untuk mendapatkan pengembalian PPN, yang awalnya Rp 5 juta per struk, menjadi Rp 500 ribu per struk.
"30 September sebentar lagi, 1 Oktober mulai berlaku. Jadi tinggal sedikit lagi waktunya. Mudah-mudahan 1 Oktober bisa berjalan tanpa masalah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Suryo mengatakan, program VAT Refund for Tourist ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. Namun, hingga saat ini baru 55 Pengusaha Kena Pajak (PKP) retail yang baru berpartisipasi. Untuk itu, dengan mengeluarkan kebijakan baru ini Suryo mengharapkan lebih dari 1.000 PKP retail bisa berpartisipasi.
"Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi," ujar Suryo.
Menurutnya, sejak diberlakukan VAT refund for tourist masih banyak kekurangan. Hal itu ia sebutkan dengan jumlah pengembalian PPN di tahun 2018 yang baru mencapai sekitar Rp 11 miliar.
"Sejak tahun 2010 diimplementasi, sekarang membuktikan bahwa di tahun 2018 saja jumlah yang di refund cuma Rp 11 miliar. Maknanya apa? Masih banyak turis yang belum bisa melakukan refund," jelas dia.(dtf)