Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Eks kepala Desa Majanggut 1, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat berinisial EB (37), ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2016-2017 dan ditahan. Hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp 737. 285.740.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Leonardo David Simatupang, didampingi Kabag OPS , Toni IR dan Kasat Reskrim AKP, Rasly Turnip saat konferensi pers di halaman MapPolres Pakpak Bharat, Jumat (27/9/2019).
"EB sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai dari kemarin malam sudah kita lakukan penahanan. Proses penyidikan sudah kita lengkapi. Berkas-berkas sudah kita lengkapi dengan alat bukti yang ada," ungkap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, kerugian negara tersebut merupakan dari pelaksanaan beberapa item kegiatan di desa tersebut, di antaranya pengaspalan jalan, pengadaan beberapa ekor hewan ternak dan adanya pembangunan kantor desa yang tidak selesai dikerjakan, namun anggarannya diambil semua.
"Ada kegiatan pengasapalan yang tidak sesuai dengan pekerjaan. Ada yang seharusnya digunakan, yaitu pembelian boxculveret, tapi barangnya tidak ada. Pengadaan hewan ternak 16 ekor, yang dibelanjakan hanya 8 ekor. Dan Ada juga pengadaan ATK, adanya kwitansi fiktif," jelasnya.
Menurut Kapolres, pemberkasan tersangaka sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan."kemarin EB agak susah, tidak kooperatif ,sehingga mulai dari kemarin dilakukan penahanan," ungkapnya.
Kapolres mengimbau para kepala desa agar menggunakan anggaran dana desa tepat sasaran. "Kami dari polres, terkhusus tipikor akan mengawasi penggunaan uang negara. Laksanakan dengan tepat sasaran, jangan sampai ada terdapat kerugian negara," pungkasnya.