Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 6 anggota komplotan pencuri uang Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar dari dalam mobol yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan pads 9 September 2019, hingga kini belum ketangkap. Keduanya adalah Tukul dan Pandiangan, kini masuk target operasi (TO).
"Kita tuntaskan kasus ini, kedua pelaku yang belum ditangkap akan diberikan tindakan tegas, " ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Dia mengaku, kompolotan ini sangat berpengalaman dalam melakukan pencurian uang di dalam mobil. Dan para pelaku ini beraksi berpindah - pindah tempat.
"Mereka juga komplotan pencurian antar provinsi dan tidak segan melakukan penganiayaan kepada para korbannya, " tuturnya.
Karena itu, kedua pelaku yang masih bersembunyi di salah satu daerah tidak akan tenang hidupnya. "Kita tidak berhenti, kedua pelaku itu akan ditangkap secepatnya, " jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 anggota komplotan pencuri uang tersebut. Keempat tersangka ditangkap di Provinsi Riau pada 24 September 2019 masing - masing, Niksar Sitorus, Niko Demos Sihombing, Muda Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan alias Irvan, Irvan ditembak kakinya oleh petugas Polrestabes Medan.
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni dari tersangka Niksar Sitorus (2 buah ponsel, 1 buah dompet hitam, uang Rp 3.428.000, 1 set pakaian). Uang pembagian untuk Niksar diberikan kepada tersangka Tukul sebesar Rp 150.000.000.
Dari tersangka Niko disita barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, 1 buah ATM BRI berisikan uang Rp 15.000.000, sisa uang digunakan untuk foya-foya. Dari tersangka Musa disita uang Rp 105.000.000, 1 buah dompet hitam, 3 unit ponsel,1 buah jam Alexander Cristie dan sisa uangnya digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya. Dari tersangka Indra, 1 buah kwitansi DP pembelian tanah Rp 50.000.000, uang Rp 8.000.000, 1 buah dompet hitam, 2 buah ponsel dan sisanya diberikan kepada mertua di Jakarta sebesar Rp 70.000.000.