Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut mengaku secepatnya akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura), untuk menentukan tersangkanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengatakan, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Ya benar, hasilnya sudah kita terima dari BPKP. Kita akan melakukan gelar perkara," ucapnya, Jumat (4/10/2019).
Rony menyebutkan, setelah usai melakukan gelar perkara di Polda Sumut, maka selanjutnya pihaknya akan kembali menggelar kasus ini ke Mabes Polri. Ia berharap, hal ini sudah bisa dilakukan pada pekan depan.
"Secepatnya. Kalau bisa minggu depan kita gelar di Mabes, mengingat ada dugaan keterlibatan bupati," jelasnya.
Setelah gelar perkara, sambungnya, penyidik sudah dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Habis gelar, mudah-mudah bisa kita tentukan tersangkanya, agar kasus ini cepat selesai," sebutnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara telah mengirimkan hasil audit kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Kalau tidak salah, kerugian negara DBH Labura lebih kurang Rp2 milyar sedangkan Labusel lebih kurang Rp1 milyar," kata Ronny, Kamis (3/10/2019) kemarin.
Jika kedua bupati ini statusnya sudah menjadi tersangka, Rony menyebutkan, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri. Ia juga mengaku optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura ini dapat diselesaikan sampai tuntas ke persidangan.
"Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan," tandasnya.