Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (KPP) Provinsi Sumatra Utara, akan mengasuransikan ternak sapi mulai tahun 2020. Cara mendapatkannya bagaimana?
Kepala Dinas KPP Sumut, Azhar Harahap, di Medan, Selasa (8/10/2019) kepada wartawan menyebutkan asuransi ternak sapi itu khusus untuk ternak sapi yang berasal dari program kemitraan.
Program kemitraan itu artinya kewajibam importir sapi di Sumut untuk menyisihkan 5% dari jumlah ekor sapi yang diimpornya. Kemudian 5% sapi itu diberikan kepada peternak untuk diternakkan, dimana penunjukannya nantinya melalui dinas.
Kewajiban 5% untuk diternakkan merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Ketersedjaan Hewan dan beberapa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Jika merujuk pada total impor sapi, maka 5% dari jumlah itu atau sekitar 2.500 ekor sapi nantinya diternakkan petani dan yang dicover asuransi sekitar 2.096 ekor. "Asuransi yang dimaksud di sini adalah risiko kematian dan hilangnya sapi," sebut Azhar.
Besaran premi untuk 1 ekor sapi sebesar Rp 200.000, dimana Rp 160.000 ditanggung Pemprov Sumut dan sisanya Rp 40.000 ditanggung peternak. Kemudian besaran nilai pertanggungan sapi yang mati maupun hilang Rp 10 juta.
Kewajiban petani menernakkan 5% sapi dari jumlah sapi impor, lanjut Azhar, akan memberikan keuntungan bagi peternak. Untungnya adalah rasio dari pertambahan berat ternak selama diternakkan.
"Nanti ada beberapa bulan itu masa yang diberikan kepada peternak untuk menernakkan sapi. Tapi tidak diberikan begitu saja, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut nantinya akan memberikan pendampingan agar sapi yang diternakkan berkembang," ujarnya.