Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2019) dinihari. Sehari setelahnya, status suami Rita Maharani itu menjadi tersangka. Eldin diduga menerima suap dari Kepala Dinas PU Medan, Isya Anshari yang juga telah berstatus tersangka. Kasubag Protokoler Setda Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar juga telah menjadi tersangka.
Ternyata, sampai hari ini belum ada pembahasan detail terkait rencana pemberian bantuan hukum kepada Dzulmi Eldin yang tengah berperkara di KPK. "Kami masih fokus ini (pencabutan segel). Belum ada pembahasan pendampingan hukum,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, Kamis (17/10/2019)
Untuk diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ditangkap di salah satu rumah sakit di Kota Medan ketika hendak fisioterapi. Sedangkan Kadis PU Medan, Isa Anshari ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Limun, Medan.
Dari operasi tersebut diamankan 7 orang beserta barang bukti uang sebesar Rp 200 juta. Sedangkan salah satu staf protokoler bernama Andika berhasil kabur saat penangkapan. Andika diduga membawa uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan tambahan setoran Isa Anshari kepada Eldin. Andika berhasil kabur setelah berupaya menabrak dua orang personel KPK.
Eldin ditangkap OTT karena diduga menerima setoran dari Isa Anshari untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang, Juli 2019 lalu yang tidak ditanggung APBD Kota Medan.
Di mana Eldin membawa keluarga dan beberapa orang yang dianggap tidak berkompeten dalam kegiatan tersebut. Selain itu, perjalanan dinas tersebut ditambah tiga hari dari jadwal sebelumnya.