Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu sempat mengutus tim ke Belanda untuk mencari tahu tentang gedung Warenhuis yang berlokasi di Jalan Hindu.
Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjadi satu dari beberapa orang yang diutus ke negeri kincir angin itu.
Sumiadi mengatakan, di Belanda mereka mendatangi sejumlah tempat salah satunya gedung arsip Belanda. Di tempat itu, di dapati bahwa gedung Warenhuis dibangun oleh perusahaan yang pemiliknya bernama Hutten Bach.
"Dokumen tentang gedung Warenhuis itu atas nama Hutten Bach. Perusahaannya yang membangun waktu itu, dan dokumennya resmi," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Namun, yang masih perlu ditelusuri, kata dia, yakni proses serah terima dari pemerintah Belanda ke Pemerintah Indonesia. "Rencananya kami mau ke gedung Arsip Nasional di Jakarta untuk mencari tahu itu," ungkapnya.
Sejauh ini, diakui Sumiadi, belum ada gugatan yang mereka hadapi tentang kepemilikan gedung Warenhuis. Walaupun sudah ada pihak yang mengklaim memiliki gedung tersebut.
"Belum ada dipanggil untuk sidang, berarti belum ada gugatan. Yang jelas kami punya HPL (Hak Penggunaan Lahan) atas gedung Warenhuis," ucapnya.
Seperti diketahui, Gedung supermarket pertama di Kota Medan, Medan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII/Hindu, Kesawan, Medan ternyata ada pemiliknya. Secara sah di dalam dokumen kepemilikan Gedung Warenhuis dikuasai PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan).
"Pemilik gedung itu almarhum G Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum," ungkap Laksamana Adiyaksa, mewakili Kantor Kuasa Hukum Apindo Sumut dalam keterangan persnya.
Namun, lanjutnya, belakangan beredar kabar gedung itu diklaim merupakan aset Pemko Medan dan akan dibangun menjadi heritage.
"Kabar itu tak benar. Tanah dan bangunan Gedung Warenhuis yang resmi ada pemiliknya dan pemiliknya keberatan atas pengklaiman Pemko Medan," imbuh Sekretaris Apindo Sumut itu, didampingi Wakil Sekretaris Ferry Iskandar dan Bendahara Martono Anggusti, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. "Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akta surat bertanggal 13 Desember 1948, Nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van CJJ Gottgens Notaris," papar Laks, panggilan akrabnya.
Ditambahkan Laks, bahkan silsilah keluarga pemiliknya jelas dan saat ini keturunan ahli warisnya masih ada memasuki generasi kedua berjumlah delapan orang, namun tidak berada di Medan melainkan di Jakarta dan Denmark.
Lebih lanjut dijelaskannya, bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris diperlihatkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan.
"Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi," kata Bendahara Apindo Sumut Martono Anggusti.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana tersebut . "Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengomunikasikan dulu sama pihak ahli waris," tegasnya.
Menurutnya, pihak ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah seluas 6.000 meter dan bangunan 2.000 meter tersebut.