Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rotan Atas, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu.
Kedua tersangka yang diamankan itu masing - masing bernama Muhamad Teguh Rahmat Sahputra Nasution (34) warga Jalan Rotan 1, Kelurahan Perumnas Simlingkar, Kecamatan Pancurbatu dan King Sahputra (39) warga Jalan Pinus X, No 9 Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu. "Satu buah klip plastik besar yang berisikan sabu - sabu, " ucap Kapolsek Delitua Kompol Efiyanto kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Kata Kompol Efiyanto, keberhasilan itu dari informasi masyarakat pada hari Minggu Oktober 2019. Sekitar pukul 15.00 WIB diterima Informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kosong Jalan Rotan atas, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu sering dibuat tempat tansaksi narkoba.
Mendapat info itu, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu AT Pakpahan, langsung meluncur ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian sekitar Jalan Rotan atas Perumnas Simalingkar dan melihat ada 2 orang laki - laki sedang duduk di dalam rumah kosong. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan di lokasi.
Hasilnya, mengamankan kedua orang itu dan dilakukan pengeledahan. Pada badan Teguh ditemukan satu bungkus klip plastik yang berisikan sabu-sabu dan pada King ditemukan bong yang terdapat kaca pirex yang masih melekat sabu. Kedua orang itu diboyong ke komando untuk di periksa lebih lanjut. "Keduanya sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.