Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga kasus utama yang tengah mereka tangani.
Masing-masing, dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labura dan Labusel, kasus dana hibah KNPI Binjai Tahun Anggaran (TA) 2016-2018 sebesar Rp 500 juta, serta kasus galian C ilegal di Langkat.
"Ketiganya saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (30/10/2019).
Rony menjelaskan, untuk kasus DBH PBB Labura dan Labusel, pihaknya kini masih melengkapi kekurangan yang diminta pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Ada dua poin yang harus kita lengkapi. Namun saya tidak bisa mempublish dua poin kekurangan itu," terangnya.
Sedangkan untuk kasus dana Hibah KNPI Binjai, Rony mengaku jika pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP. Namun Rony menegaskan, dalam hal ini, pihaknya tidak bisa mendesak atau mengintervensi BPKP.
"Kita sudah meminta tolong kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait hal ini. Jadi sifatnya kita menunggu," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus Galian C, penyidik masih mencari keterkaitan Samsul Tarigan dalam kasus tersebut. "Yang kita tahu, menurut penuturan Putra Tarigan, semua galian C itu merupakan miliknya. Padahal yang kita tahu, itu milik Samsul, makanya sekarang kita sedang mencari bukti kuat untuk hal itu," ujarnya.
Kendati begitu, Rony mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Putra Tarigan. Ia berharap, dari pengembangan penyelidikan ini, pihaknya juga dapat segera melakukan penangkapan kepada Samsul Tarigan.
"Sabar dulu dan mohon doanya ya kawan-kawan," tandasnya.