Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu kembali menjalani persidangan. Dalam sidang kasus kepemilikan ganja kali ini, Henry membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Melalui Penasihat Hukumnya Slamet Prianto, Henry meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan vonis rehabilitasi. Permintaan itu disampaikan karena rehabilitasi mempunyai tujuan edukatif. Kemudian menurutnya, apa yang ia lakukan tidak ada unsur tindakan jahat.
"Maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitikberatkan pada unsur edukatif. Dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan," kata Slamet saat membacakan pledoi di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/11/2019).
Slamet menambahkan, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, hakim juga wajib memperhatikan ketentuan Undang-undang bagi terdakwa, yang menyebutkan bahwa terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Adapun ketentuan Undang-undang yang dimaksud yakni Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," terang Slamet.
Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh pada tuntutan awalnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Kami tetap pada tuntutan," kata JPU Anggraeni. dtc