Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP. Markus Nari membantah menerima uang USD 400 ribu.
"Nyatanya putusan menjadi dolar Amerika Serikat, ini menjadi sesuatu yang tanda tanya bagi kami ada apa? Dan kami merasa tidak pernah menerima (uang)," kata Markus usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
"Fakta persidangan jelas, kelihatan hal ini sesuatu yang tidak banyak pertimbangkan majelis hakim," imbuh dia.
Dalam fakta persidangan, Markus menyebut Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri ditanya mata uang yang diserahkan. Sugiharto disebut Markus menjawab bentuk dolar Singapura.
"Pada persidangan kemarin jelas-jelas, hakim menanyakan berkali-kali kepada Sugiharto bahwa uang yang disampaikan mata uang apa? Dijawab berkali-kali uang bentuk pecahan SGD 100 ribu, dan itu pun saya pertanyakan dan jawabnya begitu," jelas Markus.
Selain itu, Markus membantah meminta pengacara Anton Taufik untuk melakukan perintangan penyidikan. Uang yang diberikan pada Anton Taufik untuk ibadah umrah.
"Saya tidak pernah gunakan uang dia (Anton Taufik) untuk menyuruh dia (Anton Taufik). Saya benar berikan uang dia untuk umrah dan dia benarnya nyatakan itu sendiri, dia dulu tetangga saya dan sering saya bantu dia," jelas dia.
Atas vonis ini, Markus Nari dan jaksa KPK sedang berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Sebelumnya, Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400 ribu dari proyek e-KTP.
Markus Nari menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.
Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa. dtc