Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti usaha praktik peminjaman uang berbentuk pegadaian yang kian marak dimana-mana. Termasuk di Kota Medan. Sebagai salah satu alternatif pembiayaan masyarakat sangat membutuhkan. Oleh sebab itu harus ada perlindungan kepada warga sebagai calon peminjam.
Ketua Satgas Wirausaha dan Investasi OJK Perwakilan Sumatra Utara, Tongom Lumbantobing, mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak menggadaikan barang miliknya di pegadaian. Pertama, harus memiliki izin dari OJK. Kedua, mempunyai tenaga penaksir bersertifikat.
"Kedua syarat itu sangat penting dimiliki usaha pegadaian agar masyarakat yang mau menggadaikan barangnya terlindungi," ujar Tongom kepada medanbisnisdaily.com (23/11/2019).
Tenaga penaksir bersertifikat, terang Tongom, guna menaksir nilai barang yang diagunkan agar tidak terlalu rendah. Sehingga masyarakat tidak dirugikan. Sertifikat tenaga penaksir diperoleh dari asosiasi.
Ciri perusahaan pegadaian yang tidak memiliki izin dari OJK biasanya tidak mencantumkan suku bunga sesuai ketentuan Bank Indonesia. Lebih tinggi. Selain itu jangka waktu pembayaran dibuat sesingkat mungkin. Masyarakat jadi dirugikan.
Di Indonesia, ujarnya, terdapat 90 perusahaan pegadaian yang memiliki izin. OJK sejak Juli lalu, sesuai ketentuan yang diterbitkan pada 2016, secara tegas menyatakan agar setiap pegadaian mengurus izin. Jika tidak akan ditutup.
Secara berkala OJK melakukan inspeksi mengecek pegadaian-pegadaian apakah memiliki izin atau tidak.
"Sudah ada beberapa pegadaian yang kita tutup, masyarakat dihimbau tidak meminjam uang jika tidak memiliki izin dari OJK," tegas Tongom.