Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fenomena penghasilan para youtuber dan selebgram di tanah air belakangan ini menjadi sorotan lantaran saldo rekeningnya yang berjumlah fantastis. Namun, muncul juga pertanyaan apakah para pelaku tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya atau belum.
Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengantongi data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar dari pihak perbankan secara otomatis.
Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada seluruh youtuber, selebgram, bahkan pelaku usaha online untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"Youtuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib bayar PPh secara self assessment," kata Suryo saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Jika terbukti belum membayarkan kewajiban pajaknya maka pihak DJP pun akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi pihak DJP sudah memiliki datanya.
"Penanganannya sama seperti lainnya, youtuber segala lainnya mungkin sama. Hanya mode penjualan, dia berbeda," ujar Suryo.
Menurut Suryo, para youtuber hingga selebgram yang meraup penghasilan di Indonesia bisa melaporkan pajaknya secara pribadi atau self assesment, salah satu hal sederhananya adalah dengan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasalnya, jika sampai sekarang belum memiliki NPWP pun maka pihak DJP akan mendapatkan data para youtuber hingga selebgram dari pihak perbankan secara otomatis.
"Jadi dia mau jualan online silahkan, ujung-ujungnya kan penghasilan terkumpul, kita manfaatkan akses keuangan itu," ungkap dia. dtc