Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) mengamankan Joel Butar-butar (26), seorang pemuda warga Dusun Purbatua, Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis ganja. Demikian disampaikan Kapolres Taput, melalui Kasubbag Humas, Sutomo Simare-mare, Selasa, (26/11/2019) di Tarutung.
Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja seberat (0,3) gram, dibungkus kertas nasi warna coklat, turut diamankan.
"Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Taput, pada hari Senin, (25/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Lumban Holbung, Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki dewasa, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.
Satres Narkoba Polres Taput, pada saat melakukan penangkapan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti. Namun tidak bisa mengelak dan langsung diamankan.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Sat Res Narkoba Polres Tap.Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.