Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penyerahan draft perombakan aturan perpajakan lewat skema omnibus law pada pertengahan Desember 2019.
"Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," kata Sri Mulyani di acara CEO Forum di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sri Mulyani menyebut draft omnibus law sektor perpajakan sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan para jajaran menteri kabinet Indonesia Maju.
"Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama
Sri Mulyani juga menjabarkan kembali beberapa poin perombakan sistem perpajakan yang akan tertuang dalam omnibus law kepada para pengusaha yang hadir pada acara CEO Forum.
Ranah yang dijadikan Omnibus Law adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen, 25 ke 22 persen di 2021, dan kemudian menjadi 20 persen pada 2023," ujarnya.(dtf)