Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Polisi akhirnya membekuk Tolonasokhi Halawa (TH), tersangka pembunuhan terhadap Terimakasih Laia (20), siswi SMA Negeri 3 Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Korban dibunuh karena berteriak saat hendak diperkosa pelaku.
"Saat itu pelaku berpapasan dengan korban di jalan, dan pelaku membalikkan badan memegang dada korban. Pelaku ingin memerkosa korban, korban memberontak dan berteriak minta tolong. Karena merasa panik, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk wajah korban," ungkap Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (10/12/2019).
Kapolres menjelaskan, setelah menusuk wajah korban, pelaku langsung menikam bagian punggung korban, lengan, dan lainnya.
"Setelah korban tergeletak, pelaku membalikkan badan korban dan menutup mulut korban. Di situlah pelaku menggorok leher korban," Lanjutnya.
Kata Kapolres, pelaku mengenal korban. "Katanya sekadar kenal saja dengan korban," ujarnya.
Ditanyai, apakah pelaku sengaja disuruh oleh seseorang, Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukannya sendiri tanpa ada suruhan dari siapa pun.
Di TKP beberapa alat bukti yang ditemukan, di antaranya, jam milik korban, tas milik korban, kacamata milik pelaku serta sarung pisau milik korban.
Atas tindakannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku TH, dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terimakasih Laia ditemukan tewas pada 29 November 2019. Jenazah tergeletak di bawah pohon bambu sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Hiliwaebu, sekitar 200 meter dari rumah neneknya, di mana korban tinggal.
Menurut laporan polisi, korban sedang hamil dengan umur kandungan 4-5 bulan. "Hasil diagnosa dan pemeriksaan dokter juga menemukan adanya tanda kehamilan dengan umur 4-5 bulan terhadap korban," kata Kasubag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Polisi Dian Octo Tobing, melalui pesan WhatsApp grup Humas Polres Nias Selatan, Sabtu (30/11/2919).
Korban berdasarkan hasil identifikasi puskemas Gomo, mengalami luka tulang leher patah bekas gorok, ditemukannya bekas tusukan dan sayatan di punggung, adanya tusukan di wajah, tusukan di bagian dada, luka sayat di tangan sebelah kiri dan luka sayatan ditangan sebelah kanan.