Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnis daily.com - Medan. Dari 23 kabupaten/kota penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 di Sumatra Utara, Partai Persatuan Pembangunan hanya bisa mengusung pasangan calon di 12 daerah diantaranya. Karena hanya di 12 wilayah tersebut PPP memiliki kursi di DPRD.
Agar dapat mengusung calon, PPP baru bisa melakukannya dengan cara berkoalisi dengan partai lainnya. Secara keseluruhan PPP mempunyai 42 kursi di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Plus dua anggota DPRD provinsi.
Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaannya DPW PPP Sumut, Usman Efendi Sitorus, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com disela-sela Rapat Pimpinan Wilayah partainya di Medan (21/12/2019). Turut hadir di acara tersebut beberapa bakal calon kepala daerah, seperti, Sukirman dan Hadiyanto (Kabupaten Sedang Bedagai), Sakhyan Asmara dan Akhyar Nasution (Kota Medan) serta Taufik (Asahan).
"Ada juga di sejumlah daerah kader PPP mencalonkan diri jadi kepala daerah," terang Usman.
Dalam penentuan calon bupati/wali kota yang akan diusung PPP, ungkapnya, yang jadi leading sektor adalah DPC kabupaten/kota. Mereka melakukan penyaringan. Kemudian melalui DPW diteruskan ke DPP. Selanjutnya DPP memutuskan setelah melalui fit and proper test.
"Jadi penentu siapa pasangan calon yang akan diusung PPP adalah DPP," tegas Usman.