Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Polsek Patumbak menangkap 2 orang pria asal Aceh karena membawa 8 kg lebih daun ganja kering, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua pria yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur itu, masing-masing adalah Efendi (42) dan M Sahril Pohan, warga Jalan Peunaren Semanah, Kecamatan Peureulak.‬
‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia sebanyak 8.32 kg ganja kering.‬
‪"Iya, mereka berdua kita tangkap diloket Makmur kemarin. Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang lalu kita tindaklanjuti, ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).
‪Kemudian, lanjut dia, petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya, lantas melakukan pemeriksaan. Namun belum ditemukan benda yang mencurigakan.
‪"Dari koper milik pelaku didapatkan tujuh paket yang berisikan daun ganja seberat 8,32 kg itu," jelasnya.
‪Dari interogasi yang dilakukan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik orang lain. Mereka hanya disuruh mengantarkan saja dengan diberi upah sebesar Rp 1 juta dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
"Barang ini akan diantar kesuatu tempat di luar Kota Medan. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya.