Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara dari Partai Nasdem, Timbul Sinaga, merasa geregetan karena Pemprov Sumut seperti sudah dibodoh-bodohi pihak Lippo Mall (milik grup bisnis Lippo) dalam kerja sama berbentuk built-operate-transfer (BOT) atas lahan seluas sekitar 8.000m2 di Jalan Imam Bonjol. Medan.
Atas penilaian Kantor Jasa Penilai Publik disebutkan aset tanah tersebut saat ini bernilai ratusan miliar rupiah. Diperkirakan pada tahun 2041 saat kerja sama BOT dengan Lippo Mall berakhir nilai pasarnya meningkat menjadi Rp 1 triliun. Apesnya, dari nilai tersebut Pemprov Sumut hanya mendapat fee kurang lebih Rp 1 miliar per tahun.
Karena terdapat kesepakatan kenaikan fee sebesar 25% satu kali dalam lima tahun, pada tahun 2020 akan bertambah menjadi Rp 1,2 miliar. Tetap saja jumlah yang sangat kecil dibanding nilai tanah.
"Sangat tidak masuk akal, kita sudah dibodoh-bodohi pihak Lippo Mall. Bagaimana mungkin dari aset senilai ratusan miliar rupiah kita hanya dapat Rp 1 miliar. Secara ekonomi kita bodoh," tegas Timbul menjawab medanbisnisdaily.com seusai rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan PT Dhirga Surya, Senin (6/1/2020).
Terangnya, dari usaha penyewaan ruangan (space), seperti kepada RS Siloam, pihak Lippo Mall sudah menikmati keuntungan besar. Sedangkan PT Dhirga Surya yang selaku pemilik atas nama Pemprov Sumut tidak dapat apa-apa.
Berdasarkan fakta tersebut Timbul meminta agar Direktur Utama PT Dhirga Surya, Isfan Fachruddin, menjelaskan isi perjanjian antara badan usaha milik daerah tersebut dengan pihak Lippo. Agar diketahui seperti apa jelasnya sehingga PT Dhirga Surya hanya memperoleh fee Rp 1 miliar/tahun.
Dengan nilai yang sangat tidak wajar itu, dia berencana mengajukan kepada pihak eksekutif agar mengusulkan peninjauan kembali perjanjian BOT dengan Lippo Mall. Nilai fee yang diberikan sebisa mungkin agar dilipatgandakan.
"Itu yang paling memungkinkan dilakukan, meninjau ulang isi perjanjian BOT agar nilai fee dinaikkan. Kalau membatalkan perjanjian tidak mungkin, secara hukum posisi Lippo Mall kuat," ujar Timbul.
Dia mempertanyakan apakah terjadi kongkalikong saat perjanjian antara PT Dhirga Surya dengan pihak Lippo Mall dikukuhkan. Antara berbagai pihak, seperti eksekutif dan DPRD.
Dirut PT Dhirga Surya menyebutkan kerja sama BOT dengan Lippo Mall sudah berlangsung sejak 2014. Berakhir pada 2041. Ikhwal kerja sama adalah saat tanah yang di atasnya pernah berdiri Hotel Dhirga Surya tersebut diagunkan ke Bank Bukopin senilai Rp 60 miliar. Oleh Lippo kemudian ditebus berdasarkan sebuah kesepakatan. Sejak itu pengelolaan beralih ke mereka.
"Nggak tahu bagaimana ceritanya kok bisa tanah Dhirga Surya itu diagunkan ke Bukopin. Kalau tidak ditebus pihak Lippo bisa lewat," terang Isfan.