Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kedapatan membawa 4 butir pil ekstasi warna biru berlogo S, Maulana Saufi (21) dan Zul Fikri (22), keduanya pemuda lulusan SLTA warga Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sabtu (18/1/2020) jam 22.30 WIB ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Menurut Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, Minggu (19/1/2020) melalui pesan singkat WatsApp-nya, 2 anggota Polsek Tanjung Pura menerima informasi, ada 2 orang pemuda berboncengan naik motor Hamaha Vixion putih BK 3563 ACR akan menuju salah satu kafe di Binjai membawa pil ekstasi.
Saat motor yang dicuriagai melintas di Jalan depan RSU Tanjung Pura, petugas menghentikannya dan menanyainya. Saat itu juga tersangka Maulana Saufi membuang bungkusan plastik bening ke tanah, setelah disenter, terlihat sebungkus pelastik transparan berisikan 4 butir pil warna biru.
"Saat diintrograsi, kedua tersangka mengakui, bahwa mereka berdua patungan uang untuk membeli pil ekstasi seharga Rp 150.000/butir, untuk dipergunakan bersama rekan - rekannya di salah satu kafe di Binjai. Keduanya mengaku sejak September 2019 telah mengkomsumsi pil ekstasi.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua bersama barang berikut diamankan ke Polsek Tanjung Pura," tulis AKP Rohmat melalui pesan WatsApp-nya.
Kedua tersangka itu menurut AKP Rohmat, mereka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai degan Laporan Polisi No : LP/ 06 / I / 2020/ SU / LKT/ SEK-T.PURA, tgl 18 Januari 2020