Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdi Sinuraya tidak terima dengan tuduhan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman yang menyebut dirinya telah melakukan kesalahan fatal sampai akhirnya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
"Apa salah ku, karena membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa izin badan pengawas," kata Rusdi, Selasa (28/1/2020).
Rusdi mengatakan, berdasarkan Perda No 31/2/1993 tentang tempat berjualan mengatur bahwa pembangunan kios merupakan kewenangan direksi. Sehingga tidak perlu sampai izin ke badan pengawas.
Lagi pula, kata dia, pembangunan 75 kios di Pusat Pasar dalam rangka menambah pemasukan PD Pasar.
"Satu kios dijual Rp10 juta, dikali 75 dapatnya Rp 750 juta. Belum lagi tiap bulan mereka menyumbang kontribusi sekitar Rp 45 juta setiap bulan, itu kan untuk pemasukan PD Pasar," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta Sekda Wirya Al Rahman selaku Ketua Badan Pengawas untuk lebih memahami aturan yang ada. "Kitab suci PD Pasar itu ada 3 peraturan daerahnya, itu harus dipahami," sebutnya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengungkapkan alasan mengapa Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
BACA JUGA: Dipecat dari Dirut PD Pasar, Inilah Kesalahan Rusdi Sinuraya
Ia memastikan bahwa Rusdi telah melakukan kesalahan fatal hingga berujung pemecatan. Untuk mengungkap kesalahan yang dilakukan Rusdi, Wirya mengaku sampai memerintahkan Inspektorat turun melakukan pemeriksaan.
"Awal 2019 sudah mulai pemeriksaan, gak ada kaitan dengan politik apalagi SARA (Suku Agama Ras dan Antargolong)," kata Wirya di Balai Kota, Medan, Senin (27/1/2020).
Selain Rusdi, 2 direksi lain juga ikut dicopot. Meski sudah dicopot Rusdi masih bertahan karena ada penetapan dari PTUN tentang penundaan untuk menjalankan SK Wali Kota Medan tentang pemberhentian Direksi PD Pasar Medan .