Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan, Anggota DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah sudah tidak berlaku lagi. Pemko Medan sudah mencabut Perda tersebut.
"Sejak tanggal 11 Januari 2021 perda ini gak berlaku lagi. Karena sudah dicabut dan disahkan oleh Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada saat tanggal keputusan itu diterbitkan," ungkapnya saat melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (20/4) dan Minggu (21/4) kemarin.
Dikatakan, banyak catatan dan pertimbangan yang dituangkan sebelumnya Perda ini dicabut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Dan masih banyak lagi aturan yang menjadi pertimbangan pencabutannya perda ini. Intinya yang mau saya sampaikan adalah, Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah gak berlaku lagi," katanya.
Dia mengatakan, pembangunan kota Medan membutuhkan dana yang cukup besar, sementara sisi lain kemampuan anggaran Pemko Medan sangat terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat baik infrastruktur, sosial dan ekonomi.
"Sebenarnya, Pemerintah kota Medan belum sanggup menuntaskan permasalahan yang ada.Dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan Pemko Medan dalam menukseskan kota Medan,"katanya lagi.
Maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah Kementerian Keuangan RI.
"Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan ekonomi dan sosial masyatakat,"jelasnya.
Usai menjelaskan perihal pencabutan perda dimaksud, kegiatan sosialisasi ini kemudian diisi dengan tanya jawab seputar persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Misalnya persoalan kesehatan, infrastruktur dan bantuan-bantuan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.