Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Oknum Kades Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Darma Suardi, dituntut pidana 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, M Noor selaku bendahara dituntut pidana 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sergai diketuai Dicky Wirawan, didampingi anggota Erwin Silaban, ketika menyampaikan nota tuntutan dalam sidang lanjutan, Selasa (11/2/2020), di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Selain itu, Darma Suardi juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 720 juta. Subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa M Noor memang dikenakan denda dan ancaman subsider yang sama, namun tidak dibebankan membayar UP. Sebab dari fakta di persidangan, terdakwa Kades Darma Suardi lah yang jadi pelaku utama terkait penggunaan anggaran Dana Desa TA 2017.
Dari fakta terungkap di persidangan, tim JPU berkeyakinan pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi unsur.
"Yakni secara bersama-sama atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Darma Suardi sebesar Rp747 juta lebih," beber JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris melanjutkan persidangan pekan depan.
Sementara mengutip dakwaan tim JPU, terdakwa Darma Suardi bersama M Noor telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran Dana Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kedua terdakwa tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pengelolaan Dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863.
Terdakwa kades dan bendahara desa menggunakan anggaran Dana Desa di antaranya untuk kegiatan peningkatan jalan. Lalu belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Juga belanja fiktif terhadap penyaluran Dana Desa kepada BUMDes. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp747,5 juta.
Dana Desa tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut juga dipergunakan terdakwa seolah memberikan bantuan kepada BUMDes Tegar sebesar Rp382 juta. Namun pada kenyataannya berita acara ditandatangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.