Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ingin mengubah skema pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tidak lagi menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Rencananya, diganti dengan one time password (OTP).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengalihan teknologi tersebut diharapkan selesai tahun ini.
"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini)," kata Iwan di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT tahunan. Sedangkan OTP adalah kata sandi sekali pakai yang terdiri dari enam digit karakter dan bersifat rahasia atau hanya diketahui oleh pengguna. Biasanya, OTP akan diberikan melalui SMS atau email.
Iwan mengaku DJP saat ini masih mengebut kerja sama dengan para operator seluler dalam rangka mempercepat pengubahan skema EFIN ke OTP.
"Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," jelasnya.
Iwan mengungkapkan pengubahan EFIN ke OTP dalam rangka memudahkan WP dalam melaporkan pajaknya. Pada musim pelaporan SPT biasanya WP harus menunggu EFIN diterbitkan oleh DJP sebagai syarat pelaporan SPT tahunan.
Dalam rangka menerapkan OTP, Iwan mengungkapkan bahwa seluruh WP pun harus mengirimkan saat pribadi yang valid kepada otoritas nasional.
"Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," ungkapnya. dtc