Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagian besar peserta ujian CPNS Formasi 2019 sudah selesai mengikuti ujian tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para peserta sudah mengetahui nilai hasil ujiannya. Namun masih belum dipastikan apakah seseorang lulus ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meskipun seseorang itu sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas SKD, yaitu 271.
Untuk menentukan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti ujian tahap SKB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Dalam surat tersebut dijelaskan peserta ujian SKD yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 komponen sub-tes tersebut dan berada
pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.
Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, English Nainggolan, mengatakan, pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Kemudian hasil dan yang lulus SKD diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," ujar English.
Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.
Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.
Berdasarkan data Kantor Regional VI BKN Medan, terdapat 26 Pemda di Sumut yang membuka ujian CPNS 2019 dengan jumlah formasi sebanyak 4.481 dan jumlah pelamar (yang memenuhi syarat) sebanyak 140.049 orang.