Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menurunkan plang-plang toko di kawasan pertokoan Kesawan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (26/2/2020) siang. Penurunan ini dilakukan karena plang reklame toko tidak memiliki izin reklame.
Penertiban di kawasan dimulai dari persimpangan Jalan Palang Merah. Dengan mobil crane, dua orang petugas Satpol PP menurunkan plang merek yang terpasang di muka toko. "Yang gak punya izin reklame yang diturunkan," kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra.
Menurutnya, sebelum penertiban ini mereka telah menyurati para pemilik toko untuk mengurus izin reklame plang toko mereka. Mereka juga telah memberi waktu kepada pemilik toko untuk menurunkan sendiri plang reklamenya. "Target yang diturunkan itu plang yang menempel dan plang toko. Plang yang melintang jalan juga tidak diperbolehkan," jelasnya.
Dikatakannya, kawasan Kesawan adalah kawasan pertama yang menjadi sasaran penertiban. Sebagai pusat pertokoan, kawasan ini menjadi percontohan penertiban. "Nanti juga ke tempat-tempat lain. Tapi Kesawan ini jadi percontohan," sambungnya.