Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area kembali menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Kenanga III, No 28, Kelurahan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku itu masing - masing Suwandi (45) warga Jalan Perhubungan, Dusun IX, Gang Kenanga, Angga Andristio (25) warga Jalan Perhubungan dan Aprizal (20) warga Jalan Lorong Pendowo, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba kepada pembeli, " ucap Kaposek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Tidak itu saja, dari ketiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 buah bong, 2 unit ponsel merek Nokia dan Mito warna hitam, 1 buah mancis, kaca pirex, 8 plastik klip ukuran sedang dan 1 paket sabu - sabu.
Kata Faidir, keberhasilan itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada orang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Perhubungan, Gang Kenanga.
Selanjutnya, Panit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penggerebekan ke daerah tersebut. Yang mana pada saat itu, didampingi oleh Kepling setempat dan diamankan 3 orang laki-laki di dalam rumah Angga tepatnya di bawah tempat tidur, dimana mereka sedang bersembunyi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ke 3 orang tersebut. Dan ditemukan 1 paket kecil berisi sabu-sabu dan beberapa plastik klip, 1 buah bong, 2 unit ponsel dan mancis. Kemudian ke 3 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiganya sudah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Area," jelas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.