Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari dua tempat terpisah, Kamis (27/2/2020). Satu ditangkap pukul 16.00 WIB dan seorang lagi diciduk pada pukul 17.30 WIB.
“Rusmanto Tarigan alias Keling (37) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, ditangkap lebih awal. Ketika itu, tersangka sedang berada di teras rumahnya. Dari Rusmanto Tarigan diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,72 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan Kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (28/2/2020)
Sementara tersangka Jhon Sisto Surbakti alias Suang (36), warga Kacaribu Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap di dekat Gereja Khatolik Desa Kacaribu. Dari tersangka diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,18 gram. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
“Selama ini mereka sudah menjadi target operasi kita. Dalam proses penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan. Kita tetap menghimbau warga agar tidak terpengaruh bujuk rayu pengedar, apalagi bandar narkoba. Informasi dari masyarakat tetap kita butuhkan. Beri info jika ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing," ujar AKP Ras Maju Tarigan.