Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, Dedi Aksyari Nasution, mengungkapkan, luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) saat ini tidak sesuai dengan amanat UU No 26/2007 yang mengharuskan luas RTH minimal 30% dari luas wilayah. Kata dia, luas Kota Medan adalah 26.510 hektare (265,1 Km2). Di mana, nantinya pada revisi Ranperda RTRW akan mendorong penambahan luas RTH
"Pansus yang saat ini masih bekerja menyelesaikan Perda RTRW sudah menyusun rencana memaksimalkan RTH Kota Medan. RTH dipusatkan di wilayah Medan bagian Utara dan kawasan Selatan," ujar Dedy, di Medan, Selasa (3/3/2020).
Hal itu dimaksudkan agar seluruh Kota Medan ditata lagi untuk pemerataan pembangunan. Direncanakan, pusat bisnis dikawasan Polonia, untuk RTH dan kawasan industri di wilayah Utara, wilayah Selatan untuk pengembangan RTH dan pusat kota untuk pemerintahan.
Seluas 1029 hektar di Kawasan Medan Utara dijadikan untuk lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya.
"Tujuannya agar Kota Medan sama-sama dibangun sehingga tercapai pemerataan pembangunan" tutur Politikus Partai Gerindra ini.