Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, pihaknya sedang memonitor perkembangan penyelesaian investor PT Minna Padi Aset Manajemen.
"Perusahaan ini kantor pusatnya di Jakarta maka penanganannya dilakukan oleh OJK Kantor Pusat termasuk keputusan penyelesaian permasalahannya. Kalau untuk daerah, hanya memonitor perkembangan penyelesaian investor," katanya, Jumat (6/3/2020).
Seperti diketahui, OJK memutuskan untuk melikuidasi reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti alias guaranteed returs untuk para nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana.
Produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Yusup mengatakan, monitor yang dilakukan oleh OJK di daerah untuk bisa mengakomodir investor yang merasa dirugikan. Tapi diakuinya, hingga saat ini belum ada pengaduan nasabah Minna Padi ke OJK.
"Memang pengaduan yang pertama harus ke perusahaannya dulu. Kalau tidak direspon, baru ke OJK. Tapi hingga saat ini, belum ada nasabah Minna Padi yang membuat laporan ke OJK Regional 5 Sumbagut. Tapi kami (OJK-red) Di daerah terus memonitor perkembangan penyelesaiannya," kata Yusup.