Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar. Hal itu dilakukan guna melawan dampak serangan virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional.
Perlu diketahui restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak (WP).
"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Penyebaran virus corona dan penurunan harga minyak mentah dunia yang belakangan ini terjadi membuat penerimaan negara menjadi seret. Hal itu juga akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan di tanah air.
Dengan begitu, kata Sri Mulyani keputusan menaikkan batasan restitusi menjadi Rp 5 miliar bisa membantu keuangan perusahaan-perusahaan di tengah ketidakpastian dunia.
"Kalau masyarakat stand still, penerimaan jadi lebih rendah dan cashflow sangat penting. Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," ungkap dia.
Saat ini restitusi untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp 1 miliar. Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan Rp 100 juta.(dtf)