Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah kembali naik Rp 130,63 triliun atau menjadi Rp 4.948,18 triliun per Februari 2020 dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 4.817,55 triliun.
Angka itu tercatat dalam APBN KiTA edisi Maret 2020 yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (18/3/2020).
Utang pemerintah sebesar Rp 4.948,18 triliun itu terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.151,30 triliun dan pinjaman sebesar Rp 796,88 triliun.
Jika dilihat lebih rinci lagi untuk SBN terdiri dari domestik Rp 3.031,86 triliun dan dalam bentuk valas sebesar Rp 1.119,44 triliun.
Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 10,14 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 786,74 triliun. Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 307,96 triliun, multilateral Rp 438,74 triliun dan commercial bank sebesar Rp 40,04 triliun.
Rasio utang pemerintah yang sebesar Rp 4.948,18 triliun ini setara dengan 30,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.
UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3 persen dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60% terhadap PDB, sementara dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara Pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara.
Adanya payung hukum tersebut semakin membuktikan bahwa pengelolaan utang pemerintah senantiasa dilakukan secara hati-hati dalam batas aman. dtc