Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. PT Inalum(Persero) sejak tanggal (22/3/2020) hingga saat ini memberlakukan penjagaan ketat bagi seluruh pengunjung maupun tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memerangi atau mencegah serangan virus covid-19 yang sudah menjadi pandemi dan membutuhkan penanganan serius.
"Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Inalum aktif diterapkan sejak tanggal (22 Maret 2020) dengan melakukan pemeriksaan suhu terhadap setiap tamu dan pekerja yang masuk ke dalam area pabrik peleburan dan komplek perumahan yang ada di Tanjung Gading maupun Paritohan," ujar Kepala Departemen CSR PT. Inalum, Daniel J.P. Hutauruk, Senin(13/4/2020) di Balige.
Dia menyampaikan, keseriusan pihak perusahaan plat merah ini menghindari dan mencegah serangan virus covid-19 tidak tanggung-tanggung karena seluruh karyawan atau pegawai diberlakukan larangan untuk bepergian ke luar daerah khususnya daerah atau kota yang dinyatakan oleh pemerintah adalah sebagai zona merah.
"Kita harus serius memutus mata rantai serangan virus yang mematikan itu, bagaimana caranya tentu dengan segala upaya termasuk membuat larangan agar seluruh pegawai tidak melakukan kunjungan atau bepergian ke kota-kota yang memiliki potensi akan virus," sebutnya.
Kata Kepala Departemen CSR PT Inalum, Daniel J.P. Hutauruk, bahwa wilayah perusahaan yang terletak di 2 lokasi yakni pabrik peleburan aluminium di Kuala Tanjung dan pembangkit listrik di Paritohan sistem pelaksanaan pekerjaan dibuat secara protokol dimana, pegawai bekerja dari rumah atau work from home.
"Instruksi ini langsung dari pimpinan perusahaan PT. Inalum (Persero) supaya seluruh peduli akan situasi yang dihadapi negara kita dan tujuan utama adalah bagaimana memutus serangan virus Corona yang saat ini sudah menjadi bencana nasional," terangnya seraya menyebut bentuk pencegahan selain memberlakukan larangan bepergian juga membuat imbauan supaya pegawai menjaga kesehatan melalui aktif olah raga.
Lebih lanjut, Daniel J.P. Hutauruk menyampaikan penerapan ketegasan untuk memutus mata rantai virus covid-19 tidak hanya bagi karyawan maupun pengunjung namun termasuk bagi masyarakat sekitar perusahaan untuk memulai dengan menjaga kebersihan baik melalui cuci tangan yang lebih sering.
"Kepedulian PT. Inalum (Persero) mendukung pemutusan serangan virus covid-19 kini ada 15 titik yang kerab dengan keramaian di Batubara dan Toba sudah ditempatkan instalasi cuci tangan berbentuk wastafel portable dan dilengkapi dengan hand wash," terangnya.
Ditambahkan Daniel J.P. Hutauruk dalam bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-77/MBU/03/2020, INALUM telah ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai Koordinator Satuan Tugas Bencana Nasional BUMN di Wilayah Sumatera Utara.
“PT. Inalum bersama BUMN lain di Sumatera Utara yang tergabung di Satgas Bencana Nasional BUMN siap berkontribusi aktif untuk memerangi wabah ini, dan kami akan lakukan berbagai program prioritas yang semoga saja bisa mempercepat berakhirnya wabah,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif SDM PT. Inalum(Persero), Ismadi YS Jenal yang juga sebagai Ketua Tim Tanggap COVID-19 PT Inalum menyebutkan bahwa usaha ini aktif dilakukan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, namun juga untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat dan mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Batu Bara dan Toba Samosir.
“Sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan Toba Samosir per tanggal 6 April 2020, wilayah tersebut masih merupakan daerah hijau yang bebas dari wabah COVID-19 dan hal ini harus dipertahankan dengan berbagai gerakan sadar kebersihan dan protokol yang diharapkan mampu mendeteksi dan memutus penyebaran wabah dengan cepat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismadi menerangkan bahwa manajemen PT. Inalum melakukan beberapa adaptasi terhadap pekerjaan sehari-hari seperti penggunaan masker di seluruh lokasi kerja, meminimalisir rapat tatap muka dengan penggunaan fasilitas video conference serta pemberlakuan physical distancing sesuai instruksi dari Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batu Bara.
“Jika perjalanan dari daerah terjangkit dilakukan dengan alasan pribadi, maka isolasi mandiri selama 14 hari tersebut memotong cuti tahunan dan sedangkan jika perjalanan dari daerah terjangkit dilakukan dengan alasan dinas, maka isolasi mandiri selama 14 hari tersebut diberlakukan dengan mekanisme Work From Home (WFH), pemberlakuan WFH ini juga sesuai dengan instruksi Presiden RI,” tambahnya.