Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dispora Sumut, Sujamrat bersama Direktur PT Rian Makmur Jaya, Junaedi dan Direktur PT Pajajaran Multicon, Deddy Octavardian dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti telah melakukan korupsi pada lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut yang merugikan negara Rp 1,53 miliar.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Benhar Siswanto di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2020) siang.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Sujamrat telah membayar UP sebesar Rp 657 juta, Junaedi sebesar Rp 35 juta dan Deddy sebesar Rp 838 juta. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang yang berlanjut dengan agenda pledoi secara online (teleconference) ini terpaksa ditunda hakim Syafril Batubara, karena jaringan tidak bagus. Pasalnya, ketiga terdakwa saat ini sedang berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, renovasi lintasan sirkuit dikerjakan bersama Junaedi dan Deddy Octavardian (berkas terpisah) pada Desember 2016 sampai Januari 2018. Pada tahun 2016, rencana kegiatan renovasi nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Dispora Sumut. Sekira Desember 2016, Sujamrat meminta Deddy untuk mengerjakan renovasi kegiatan tersebut.
Sujamrat meminta Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Pada pertemuan itu, Deddy menawarkan lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi lintasan sirkuit," ujar JPU.
Pada Januari 2017, Deddy mengirimkan dokumen kepada Sujamrat melalui alamat Dispora Sumut.
"Saat proses tahap evaluasi adminstrasi, teknis dan harga, ternyata PT Tamarona Putri Masro dengan nilai lebih rendah yaitu Rp 4.000.000.000 dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp 4.629.496.850 dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Kelompok Kerja," jelas Benhar.
Padahal, saat tahap evaluasi persyaratan teknis, ternyata PT Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Demikian juga PT Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri.
"Namun, Tim Kelompok Kerja tetap meluluskan PT Rian Makmur Jaya sebagai pemenang lelang kepada Sujamrat," cetus JPU.
Selanjutnya, PT Rian Makmur Jaya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak pernah melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pihak lain yaitu Deddy selaku Direktur PT Pajajaran Multicon.
Pada 20 Juli 2017, Sujamrat meminta uang sebesar Rp 10.000.000 untuk biaya pembuatan dokumen kontrak. Lalu tanggal 31 Juli 2017, saat Junaedi mengajukan uang muka 20 %, Sujamrat meminta fee 2 % atau Rp 14.000.000. Kemudian, 21 Agustus 2017, Deddy mengambil uang Rp 100.000.000 dari Bank Mandiri yang langsung diserahkan kepada Sujamrat.
"Pada tanggal 24 Agustus 2017, Sujamrat datang ke Jakarta dan meminta kembali uang Rp 100.000.000 kepada Deddy," tutur JPU.
Dimana total dari yang diterima Sujamrat dari pihak ketiga (kontraktor) seluruhnya senilai Rp 674.000.000 dari total kerugian negara Rp 1.537.273.395.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Unda ng-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.