Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tindakan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman yang meminta bantuan sembako ke perusahaan dengan dalil untuk membantu masyarakat terdampak covid-19, selain melanggar administrasi kelembagaan DPRD Medan, juga sangat memalukan.
Dalam situasi pandemi covid-19 ini harusnya anggota DPRD Kota Medan membantu masyarakat dengan swadaya bukan malah membuat surat permohonan bantuan yang ditujukan ke perusahaan. Apalagi dalam surat permohonan bantuan ada nada "ancaman" dengan menggunakan istilah chaos. Ini sangat keterlaluan, demikian kecaman Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Medan, Ferdinandus Manik kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (23/4/2020).
"Saya mendesak agar Badan Kehormatan (BK) segera melakukan pemeriksaan kepada Aulia Rahman dan memberikan sanksi tegas supaya tidak ada lagi oknum anggota DPRD yang berani meminta bantuan di situasi pandemi covid-19 ini, apalagi dengan cara melanggar aturan.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Maaf atas Sikap Aulia Rahman
Seperti diberitakan sebelumnya, Aulia Rahman sendiri telah mengakui ada yang keliru di dalam surat permohonan yang diajukannya ke sejumlah perusahaan untuk meminta bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona. "Prosedur saya akui salah," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Politikus partai Gerindra ini meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sisi. Ia lebih menekankan sisi kemanusiaan, selain itu bantuan yang diberikan perusahaan langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan melalui dirinya pribadi.