Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan tidak ada penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) gula saat ini. Pernyataan Agus ini merespons permintaan petani gula terkait kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) dan menjadi Rp 14.000/kg dan HET menjadi Rp 16.000/kg.
"Sementara ini tidak akan ada penyesuaian HET," tegas Agus dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Menurut Agus, jika harga gula dinaikkan maka berpotensi terjadi inflasi. Selain itu, menurutnya biaya produksi gula masih terjangkau, dan besarnya di bawah harga jual atau HET tersebut.
"Artinya masih bisa terjangkau dengan harga-harga saat ini. Kalau HET kita naikkan nanti kita melihat inflasi dan sebagainya. Saya rasa produksi dan lain-lain, HPP ini masih jauh di bawah HET," terang Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, kebijakan menaikkan HET maupun HPP gula saat ini tidaklah tepat, mengingat perekonomian masyarakat sedang tertekan karena pandemi virus Corona (COVID-19).
"Sampai saat ini pemerintah belum ada ingin menaikkan HET. Dengan kondisi COVID-19 ini tentunya kita juga memperhatikan situasi ekonomi dan sosial dari masyarakat. Sehingga jangan lagi membebani masyarakat dalam kondisi seperti ini, harga jadi naik. Evaluasi tetap, kami melakukan evaluasi. Tapi saat ini belum tepat kita menaikkan harga atau HET," ujar Suhanto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin meminta pemerintah menaikkan HPP setidaknya jadi Rp 14.000/Kg dan HET menjadi Rp 16.000/Kg. Dengan demikian, minimal petani bisa menikmati keuntungan minimal kira-kira Rp 1.223 - Rp 3.223/Kg-nya.
Pasalnya, dengan kondisi saat ini untuk memproduksi gula, petani bisa mengeluarkan rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) mencapai Rp 12.772/Kg. Bila tetap mengikuti HPP dan HET saat ini malah membuat petani rugi bukannya untung.
"APTRI minta HPP gula tani dan HET nya agar ditetapkan paling lambat akhir bulan April 2020. karna akhir bulan Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," kata Nur, Jumat (24/4/2020).(dtf)