Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat imbas pandemi corona, PT Pegadaian (Persero) telah mengeluarkan kebijakan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai. Restrukturisasi berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda kepada nasabah Pegadaian yang terkena imbas wabah covid-19.
Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang, mengatakan, untuk Kanwil I Medan yang membawahi Sumut dan Aceh sudah ada 727 nasabah yang mengajukan restrukturisasi. "Namun sekarang masih dalam tahapan verifikasi," katanya, Kamis (30/4/2020).
Dikatakannya, relaksasi berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Edwin menjeIaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19.
Untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yakni khusus bagi nasabah yang terkena dampak covid-19 pada Produk Pegadaian berbasis Fidusia yakni Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran covid-19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya," paparnya seraya menambahkan, untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.