Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jajaran industri BPR-BPRS di Sumatra Utara (Sumut) menyambut baik Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang menjadi payung hukum melaksanakan restrukturisasi pinjaman nasabah-nasabah yang terdampak wabah Covid-19.
Sekaitan dengan hal tersebut, pengelola BPR-BPRS di Sumut pada saat ini sedang sibuk dan giat melaksanakan program restrukturisasi kredit.
"Manajemen BPR -BPRS di Sumut saat ini massif berkomunikasi dengan para debitur untuk merestrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19," kata Ketua DPD Perbarindo Sumatera Utara Syafruddin SH seputar kegiatan BPR -BPRS di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 berbeda dengan kondisi megakrisis 1998 karena pada saat itu sektor UMKM mampu bertahan dari tekanan krisis bahkan mampu menjadi penyangga ekonomi nasional.
Tetapi pada masa pandemi Covid-19 ini UMKM sangat terpuruk sehingga UMKM perlu merestrukturisasi kredit.
"Begitupun kami berharap kepada para nasabah BPR-BPRS yang tidak terdampak wabah Covid-19 atau hanya terkena dampak minor, untuk tetap melakukan pembayaran angsuran pinjaman seperti biasanya," katanya.
Ditanya jumlah debitur yang berpotensi mengajulan restrukturisasi menurut penyandang sabuk Dan IV Perguruan Karate Kala Hitam Indonesia itu masih belum bisa dihitung karena masih sedang berproses.
Syafruddin berharap agar pemerintah memberikan prioritas kepada nasabah peminjam BPR-BPRS dapat memperoleh subsidi bunga karena nasabah BPR-BPRS hampir seluruhnya rakyat kecil yang sangat rentan terdampak wabah Covid-19 ini.
Hal ini sangat penting mengingat pelaku UMKM merupakan salah satu penyangga perekonomian nasional yang banyak menyerap tenaga kerja.
Ditegaskannya, DPD Perbarindo Sumatra Utara akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap industri BPR-BPRS di Sumatra Utara serta senantiasa berkoordinasi dengan seluruh anggota dan segenap stakeholder agar dapat bersama-sama melewati masa-masa yang sulit ini dengan baik.
Terkendali
Menjawab pertanyaan terkait efek wabah Covid19 terhadap likuiditas BPR-BPRS di Sumut, menurut Syafruddin, sampai saat ini kondisi likuiditas dan solvabilitas industri BPR-BPRS di Sumut masih aman terkendali.
Tekanan yang paling signifikan dirasakan BPR-BPRS adalah terhadap rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba) sangat tergerus karena banyaknya nasabah yang kesulitan memenuhi angsurannya akibat terdampak wabah Covid19.
"Kami bertekad akan tetap menjaga kepercayaan para nasabah kami dan masyarakat dengan sepenuh hati dan kekuatan. Perlu kami sampaikan seluruh tabungan dan deposito nasabah yang tercatat pada BPR-BPRS di Sumatera Utara sepenuhnya dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sehingga kondisinya sangat-sangat aman," kata Syafruddin yang akrab disapa Reman alias Regar Medan.