Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Personel Polsek Torgamba, POlres Labuhanbatu menangkap pelaku pembongkar rumah warga di Perumahan Pulo Intan, Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kedaunya dilaporkan korbannya pada 05 Maret 2020 atas nama Awaluddin Nasution (56), karyawan BUMN.
"Tersangka Taufik Akbar alias Akbar (22), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu dan Hotdiaman Siregar alias Ronal (26), warga Dusun Sidorukun, Desa Aek Batu, berhasil kita amankan dari Dusun Asahan, Desa Aek Batu," ujar Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Elimawan Sitorus. Kamis (21/10/2020)
Kata Ipda Elimawan Sitorus menjelaskan, pada hari Kamis (5/3/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di rumah pelapor (korban red) yang beralamat di Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba mengatakan, pulang kerja dan melihat rumahnya telah dibongkar atau jendela rumahnya telah terbuka dan berserakan serta barang-barang perhiasan milik isterinya telah hilang berupa 1 (satu) gelang rantai emas london berat 40 gram, 1 (satu) gelang emas keroncong 22 karat seberat 16 gram, 1 (satu) buah cincin Emas 5 ( lima) mayam, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000. Total kerugian Rp 49.200.000.
Nah, selanjutnya kata Ipda Elimawan Sitorus, pada hari Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, ia selaku Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Torgamba bersama Tim Tekab mengamankan tersangka Taufiq Akbar alias Akbar dan dilakukan interogasi dan mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang perbuatan pencurian tersebut.
Pada hari Rabu (20/5/2020), pukul uk 08.00 WIB, Ipda Elimawan Sitorus bersama tim mengamankan tersangka lainnya yakni Hotdiaman Siregar alias Ronal Siregar di daerah Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan melakukan interogasi bahwa pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas bersama-sama dengan Taufiq Akbar dengan cara melakukan pembongkaran rumah dengan menggunakan alat dodos bergagang besi untuk merusak jerjak jendela.
Kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang perhiasan berupa emas, untuk selanjutnya dijual ke toko emas yang berada di Bagan Batu Provinsi Riau. Dari hasil penjualan tersebut didapat uang sebesar Rp 32.000.000 dan dibagi 2. Setelah dilakukan pemeriksaan Hotdiaman Siregar alias Ronal Siregar mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor Vixion, sedangkan Taufiq Akbar membeli celana pendek warna biru dan kepentingan sehari-hari selama pelarian di daerah Tebing Tinggi.
Atas perbuatan para pelaku, maka tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Torgamba untuk proses sidik selanjutnya.