Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, dari monitoring pihaknya, sudah ada pembayaran tahap 1 terhadap investor PT Minna Padi Aset Manajemen. Untuk Sumatra Utara (Sumut), sebanyak 675 investor mendapatkan pembayaran pada tahap 1 yang sudah selesai dibayarkan.
"Tapi OJK Regional 5 Sumbagut tidak memiliki data rincian nilai pembayaran tahap 1 terhadap 675 investor tersebut. Karena kalau terkait pasar modal, datanya di OJK Kantor Pusat. OJK di daerah, tidak memiliki data sebagaimana data perbankan," katanya, Jumat (29/5/2020).
Yusup mengatakan, pihaknya terus memonitor perkembangan penyelesaian investor PT Minna Padi Aset Manajemen. OJK daerah memang hanya monitoring karena penanganannya dilakukan oleh OJK Kantor Pusat termasuk keputusan penyelesaian permasalahannya.
Seperti diketahui, OJK memutuskan untuk melikuidasi reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti alias guaranteed returs terhadap nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana.
Produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Sebagai contoh, dua reksa dana Minna Padi yakni Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham masing-masing menawarkan imbal hasil pasti 11% antara waktu 6-12 bulan. Padahal, kedua reksa dana tersebut adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Yusup mengatakan, untuk jumlah total investor Minna Padi di Sumut, pihaknya tidak memiliki datanya. Namun dia memastikan jika OJK Regional 5 Sumbagut akan terus memonitor penyelesaian kasus ini sehingga tidak ada investor yang dirugikan.
"Jadi kami di daerah memang hanya monitor agar bisa mengakomodir investor yang merasa dirugikan. Tentu ke depannya akan terus dimonitor sampai selesai," katanya.
Ketika ditanya terkait pembayaran yang dilakukan secara bertahap, Yusup mengatakan itu merupakan wewenang Pusat karena penyelesaiannya dilakukan oleh OJK Kantor Pusat. Karena itu, pihaknya juga tidak dapat merinci kapan akan dilakukan pembayaran tahap berikutnya.