Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Deli Serdang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WP di Kantor Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sunatra Utara yang menawarkan pengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) seharga Rp 100.000 bila ingin cepat selesai diperiksa aparat kepolisian. WP dipanggil dan dimintai keterangan di Polresta Deli Serdang pada Rabu, 10 Juni 2020.
Hal itu dibenarkan Camat Batangkuis, Avro Wibowo saat dikonfirmasi soal pemeriksaan anggotanya di Polresta Deli Serdang.
"Benar. Dia (WP) tadi pagi dipanggil ke Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan sekaitan dengan video yang viral menawarkan pengurusan e-KTP," ujar Avro Wibowo dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Rabu (10/6/2020) malam.
Avro menerangkan, anggotanya yang melakukan penawaran pengurusan e-KTP 'berbayar' kepada warga saat ini di skors.
"Yang bersangkutan kita skors selama tiga hari dengan tidak diperbolehkan masuk ke kantor," terangnya.
Ditanya apakah oknum ASN bakalan dipecat dari jabatannya, Avro mengaku dirinya tidak bisa mencampuri perihal yang dimaksud.
"Kalau soal dipecat atau enggaknya, bukan wewenang saya. Tapi yang jelas, kasus yang viral di medsos ini sudah ditangani oleh Inspektorat Deli Serdang. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," akunya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus SIK yang dikonfirmasi membantah jika ASN di kantor Kecamatan Batangkuis dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum ada melakukan panggilan maupun pemeriksaan terhadap ASN tersebut. Hanya saja, kasusnya masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seroang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Batangkuis menawarkan pengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharga Rp.100 ribu rupiah kepada warga bila ingin cepat selesai.
Terungkapnya penawaran itu, lewat video yang diunggah di akun instagram berbagisemangat dan menjadi viral di media sosial.